Klaim Asuransi Bumiputera, Ini Faktanya !!!
Topic [Show]
Klaim Asuransi Bumiputera saat ini masih ramai diperbincangkan oleh hampir seluruh Nasabah pemegang polis, bahkan sejumlah media besar pun mengulas informasi terbaru tentang pembyaran Klaim asuransi kepada nasabahnya yang saat ini masih hanya sekedar janji.
Kali ini saya akan memberi tutorial cara klaim dan membandingkan antara prosedur klaim asuransi bumiputera dengan fakta yang terlihat hingga saat ini (10/08/2020).
Untuk materi sumber Informasi kali ini kami kutip langsung dari sumber resmi media Ajb Bumiputera 1912 tentang prosedur pengajuan klaim dan dasar dasar klaim yang benar dan sedangkan untuk ulasan berdasarkan fakta kami kutip dari sejumlah situs Berita yang hasilnya bisa dilihat pada bab dibawah.
Manfaat diterbitkanya Artikel Klaim asuransi Bumiputera ini adalah untuk mempertimbangkan Anda ketika berencana akan memproteksi diri dengan produk asuransi Bumiputera 1912 sehingga harap baca dan cermati sampai selesai agar tidak salah paham mengambil kesimpulan.
Klaim Asuransi Bumiputera menurut Ajb Bumiputera 1912 melalui situs Resmi
Perusahaan Asuransi Bumiputera membagi 2 jenis prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah agar bisa mengajukan klaim miliknya antara lain :1. Prosedur Umum pengajuan Klaim
Klaim umum adalah suatu tuntutan nasabah atas hak miliknya yang menjadi akibat dari suatu pemenuhan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Ketentuan tersebut tentunya sudah dibuat dan ditetapkan sebagai dasar klaim asuransi oleh perusahaan.2. Prosedur khusus Pengajuan Klaim
Sedangkan Klaim khusus ini lebih merujuk pada asuransi jiwa yang artinya adalah tuntutan yang muncul dari Nasabah pemegang polis atau tuntutan yang muncul dari adanya pengalihan hak kuasa yang ditujukan kepada penanggung yang telah membayar sejumlah uang sebagai biaya pertanggungan (UP) atau bisa juga saldo Tunai sebagaimana merupakan bagian dari akibat pemenuhan ketentuan pada suatu perjanjian asuransi yang juga sudah disepakati.Ketika melihat definisi diatas, yang membedakan prosedur klaim umum dan khusus adalah tidak ada pengalihan hak pada prosedur umum, Namun dalam prosedur khusus ada biaya pertanggungan serta pengalihan hak yang juga lebih merujuk pada asuransi jiwa.
Ajb Bumiputera 1912 juga menyebutkan dalam halaman situsnya bahwa ada dasar-dasar klaim yang harus dipenuhi agar nasabah bisa mencairkan dana asuransinya yaitu Kematian dan penerima.
Klaim bisa dicairkan apabila Nasabah pemegang polis telah menghentikan pembayaran premi lalu kemudian setelah itu mengakhiri perjanjiannya bersamaan dengan saldo tunai yang terkumpul selama masa terikat dengan asuransi.
Disebutkan pula dalam dasar-dasar klaim asuransi bumiputera bahwa polis yang bisa mengklaim asuransianya adalah mereka yang mengalami kecelakaan, Penerima yang sedang dalam keadaan sakit dan harus ditangani dengan perawatan baik inap atau rawat jalan.
Selain itu, Nasabah juga harus memperhatikan jenis-jenis Klaim asuransi Bumiputra 1912 agar tidak salah mengajukan klaim nantinya yaitu:
- Klaim asuransi atas kematian polis
- klaim yang disebabkan adanya pengembalian saldo Tunai oleh polis
- Klaim yang terjadi atas berakhirnya suatu Kontrak
- Klaim untuk pengobatan akibat adanya Perawatan Inap atau rawat jalan dan adanya polis yang meninggal dunia
- Klaim Asuransi Bumiputera atas kecelakaan
Untuk memperjelas pemahaman mengenai jenis Klaim Asuransi Bumiputera, Anda bisa simak bebetapa definisi dari masing-masing jenis Klaim diatas, Berikut Ulasan lengkapnya ....
1. Klaim Insurance Atas Kematian
Jenis Klaim insurance ini bisa saja muncul apabila penerima manfaat, dalam hal ini adalah pemohon sah yang tercantum dalam polis meninggal dunia akibat apapun dan sementara itu polis masih berlaku maka Nasabah bisa bisa mengajukan Klaim Insurance atas kematian-nya.2. Klaim insurance karena penebusan
Maksud dari klaim asuransi ini adalah nasabah bisa meminta klaim ke perusahaan insurace bumiputera 1912 ketika dirinya telah memperoleh saldo tunai (Berhasil mengumpulkan saldo Tunai) dan bersamaan itu pula dirinya mengakhiri perjanjian Insurance yang sebelumnya disepakati bersama3. Claim Insurance Bumiputera atas Berakhirnya kontrak
Klaim tersebut bisa saja terjadi karena masa aktif perjanjian telah habis dan sedangkan dalam catatan, Polis masih berlaku bahkan nasabah telah membayar biaya premi ketika dirinya terikat kontrak dengan Bumiputera.4. Claim insurance atas kecelakaan
Semua orang pasti tidak ingin mengalami kecelakaan, tapi takdir berkehandak lain sehingga apabila Nasabah mengalami kecelakaan dan polis berlaku maka dirinya bisa mengajukan klaim atas kecelakaan.5. Klaim insurance Perawatan rawat inap atau rawat jalan
Jenis klaim yang satu masuk dalam kategori Asuransi kesehatan yang mana apabila nasabah menderita suatu penyakit lalu dirawat inap atau rawat jaln maka dirinya berhak mengklaim asuransinya.Dari beberapa jenis Klaim insurance Ajb Bumiputera 1912 diatas ternyata bisa membantu diri kita pada saat dalam keadaan tertentu dan bermanfaat sekali untuk memproteksi diri. Jadi sebagai orang menganggap pentingnya asuransi bahkan bisa dikatakan sebagai kebutuhan masa depan.
Selama masa perjanjian dengan perusahaan insurance dan nasabah selalu membayar biaya premi maka harusnya mereka dapat mencairkan dana asuransi miliknya.
Semua ulasan diatas mulai dari prosedur klaim, dasar klaim dan jenis klaim merupakan hasil rangkuman dari media Ajb Bumiputera, Lantas seperti apa faktanya ? Apakah sesuai dengan semua tawaran dan peraturan Bumiputera ? Silahkan simak hasil rangkuman atas klaim asuransi bumi putra yang terjadi saat ini.
Fakta Masalah Klaim Asuransi Bumiputera 1912
1. Fakta Klaim AJB Bumiputera di Tengah Corona
Fakta pertama kali ini saya kutip dari media Jatim Time Network ■ melalui artikelnya yang berjudul "Klaim AJB Bumiputera di Tengah Coron", Artikel tersebut ditulis oleh Yunan Helmy pada Maret 23 - 2020 yang hasilnya adalah ......"Terkait masalah Klaim Asuransi Jiwa bersama (AJB) Bumiputera hingga saat ini belum bisa memberi keputusan pasti kapan klaim nasabah akan diberikan. Direktur utama perusahaan insurance Bumiputera Dirman Pardosi bahka sempat menyampaikan perihal klaim nasabah yang belum bisa diproses hingga akhir maret 2020 yang lalu. Keterlambatan tersebut diakibatkan oleh adanya pembatasan kerja karena Covid-19 yang belum juga usai.
Kata Pardosi (Direktur utama), Belum ada Rencana kerja sehingga menumbulkan masalah pada perusahaan yang terus mengalami kekurangan. "Wah, kalau seperti ini, Bagaimana mau bayar klaim nasabah ...." Faktanya lagi menurut sumber berita yang kami peroleh, Isu bahwa Ajb Bumiputera akan menjual asetnya yang katanya ditafsir bisa menghasilkan dana Rp 2 triliun tersebut belum di proses. ternyata Penjualan aset tersebut masih dalam perencanaan semata
Bahkan apabila berhasil di proses dan menghasilkan dana, Bumiputera akan bertanggung jawab membayar klaim nasabah namun dengan menerapkan sistem Antrean, Direktur utama yakni Pardosi telah memerintahkan cabang Asuransinya untuk membuat sistem bayar klaim tersebut, Bahkan Pardosi juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran klaim nasabah akan dilakukan melalui sistem Antrean.
Pardosi sebenarnya sudah tahu kondisi saat ini dimana banyak nasabah yang mengeluhkan pelayanan Asuransi Bumiputera yang terus menunda pembayaran Klaim, Menyingkapi hal tersebut, Pardosi mengeluarkan pernyataanya bahwa seluruh staf selelau berpedoman pada prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Namun ada satu pernyataan yang membuat saya tertarik untuk mengulas berita ini yaitu, Pardosi selagi Direktur utama Bumiputera telah mengeluarkan pernyataanya bahwa "Perusahaan Asuransi Bumiputera akan selalu komitmen bertanggung jawab atas pembayaran klaim nasabah pemegang polis, Pernyataan ini menurutnya sesuai dengan apa yang direncanakan perusahaan yaitu penyehatan keuangan yang katanya saat ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan OJK.
Bagaimana menurut kalian, Intinya adalah Perusahaan Asuransi Bumiputera ternyata belum menjual asetnya sehingga pembayaran klaim nasabah belum bisa dipenuhi, Malah perusahaan tersebut merencanakan sistem pembayaran Antrean. "Ya, Mudah mudahan saja bisa cepat terbayar dan pernyataanya tidak hanya omongan saja".
2. Nasabah Asuransi Bumiputera Menanti Janji Pembayaran Klaim
Berita terbaru asuransi bumiputera terkait klaim nasabah kali saya kutip dari sumber Kontan.co.id ■ yang memang media tersebut berisi topik finansial sehingga menurut saya berita yang dimuat disana patut kita bahas.Kalau dipikir-pikir si berita ini masih hangat karena baru saja diterbitkan pada Minggu, 09 Agustus 2020 yang lalu pada pukul 09:46 WIB oleh tim editor : Dikky Setiawan, Ferrika Sari dan Nina Dwiantika. "Nah kalian pasti penasaran bukan dengan hasil rangkuman yang kami peroleh. Namun sebelum nya kami peringatkan untuk membaca dari awal sampai selesai bab agar tidak salah pengertian. OK !!! Next ...
Hasil klarifikasi tentang Klaim Asuransi Bumiputera bulan ini yang dilangsir dari media kontan.co.id jakarta adalah "Ada salah satu Nasabah Bumiputera yang merasa kesal akibat pengajuan klaim yang dilakukan tidak kunjung cair", Ini sangat menarik untuk kita bahas.
Menurut Kontan.co.id, Nasabah tersebut adalah Tati Tarmini yang merupakan salah satu pemegang polis AJB Bumiputera sejak 2016 dan sedangkan produk yang ia beli adalah jenis asuransi Pendidikan Mitra cerdas yang merupakan bagian produk pertamanya.
Tati Tarmini mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan klaim atas polis asuransi pendidikan mitra cerdas tersebut dan berencana untuk mempergunakan uangnya untuk keperluan biaya sekolah anaknya yang tahun ini memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dirinya pun mengatakan bahwa sebenarnya klaim asuransi miliknya sudah masuk jatuh tempo pada bulan kemarin yaitu Juni 2020, hingga akirnya, ibu 2 anak tersebut dengan terpaksa menggunakan uang pribadi milinya untuk biaya sekolah.
Menurut keterangan Tati Tarmini melalui situs kontan, Dirinya baru pertama kali membeli produk asuransi di bumiputera, dijelaskan pula Masa aktif polis miliknya yang dimulai pada 17 juni 2016 hingga periode tahun 2025 dengan kata lain berarti Tati mengambil Jangka waktu selama 9 tahun.
Inti dari kisah Tati Tarmini ketika membeli produk asuransi bumiputera lalu kemudian mengajukan klaim adalah ? Pertama kita melihat dari bagian paragraf yang isinya tentang "Penggunaan Uang pribadi untuk biaya sekolah" yang artinya kemungkinan besar Klaim yang dia ajukan tidak kunjung cair meski masa jatuh tempo sudah terlewati.
Namun bukan berarti Ajb.Bumiputera tidak bertanggung jawab, Perusahaan insurance tersebut kemungkinan bertanggung jawab, hanya saja saat ini masih terjadi keterlambatan pembyaran Klaim kepada Nasabah. Bagaimana menurut kalian ?
3. Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair, Nasabah Bumiputera Sumenep Was-was
Ulasan ke 3 ini kami terbitkan berdasarkan rangkuman dari media SUMENEP, FaktualNews.co ■ yang mana tertulis bahwa salah satu nasabah jasa Asuransi Bumiputera, Kamarun 56 tahun asal Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, gagal mencairkan asuransinya sehingga merasa was-was tentang tindakan klaim tersebut.
Kalau ini terjadi kepada diri saya pribadi, mungkin aku sudah berfikir yang tidak-tidak bahkan takut kena tipu. Tapi jangan asal menyimpulkan dulu ya, Agar tidak berprasangka buruk, Baiknya baca hasil rangkumannya sampai habis.
Inilah kisah Kamarun - Pertama kali dirinya mengenal perusahaan Asuransi Bumiputera adalah dikenalkan oleh salah satu orang yang bernama Fathorrahman, Siapa dia ? dia adalah salah satu staf Perusahaan yang ditempatkan pada posisi Supervisor AJB Bumiputera 1912. Awalnya kamarun hanya berbekal kepercayaan sehingga muncul itikad untuk menabung disana yang pada masa itu kamarun memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku SD. Tujuan kamarun sendiri menurut hasil rangkuman kami adalah "dirinya menabung di Asuransi Bumiputera untuk menunjang biaya pendidikan anaknya agar bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi", Hingga akhirnya Kamarun menabung sebesar Rp800.000 setiap 3 bulan sekali.
"Saya menyiapkan masa depan pendidikan selagi masih bisa bekerja, Mudah mudahan kelak jika saya sudah lanjut usia, Saya sudah punya simpanan dana untuk menyekolahkan anak ke empat saya" (ilustrasi cerita)
Pantas kamarun merasa was was karena simpanan dirinya terbilang sangatt tinggi. Ujarnya jika ditotal, Jumlah uang yang sudah disetorkan kepada perusahaan asuransi bumiputera terhitung sejak pertama pendaftaran hingga saat ini 14/08/2020 mencapai nominal Rp 40 juta
"Saya sudah serahkan uang kepada perusahaan tersebut sekitar 40 jutaan dan katanya saya akan mendapat 80 juta, Tapi kok sampai saat ini uang saya tidak juga cair" Ujar Kamarun14/08/2020
Kamarun merasa kebingungan karena dana asuransinya hingga 14 agustus 2020 masih tidak bisa dicairkan bahkan dirinya hanya diberi janji saja tanpa adanya bukti. Menurutnya, sebelumnya Petugas AjB Bumiputera telah menjanjikan pencairan dana untuknya pada bulan Sebtember 2019 yang lalu, Namu berdasarkan hasil rangkuman yang kami peroleh dari berita yang beredar, Hingga saat ini Janji yang diterima oleh Kamarun belum ditepati.
Hal menarik yang saya dapatkan dari rangkuman berita klaim asuransi bumiputera adalah "Adanya tindak lanjut oleh salah satu Tim Media SUMENEP, FaktualNews.co guna mendapatkan informasi akurat"
Media SUMENEP, FaktualNews.co dengan berbekal informasi yang diperoleh dari sumber pengguna Jasa Asuransi bumiputera langsung menelusuri jejak dari pihak pertama yang mengenalkan produk asuransi kepada Kamarun yaitu Fathorrahman (Supervisor), Namun sebelumnya Mereka telah mendatangi kantor Asuransi wilayah Sumenep dan hasilnya nihil karena kantor saat itu dalam keadaan tutup sehingga Tim media tidak bisa bertemu dengan petugas.
Akhirnya penelusuran ke Petugas supervisor pun dilanjutkan, Fathorrahman yang diketahui tinggal di Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep akhirnya bertemu dengan Tim media dan menjelaskan alasan Klaim Asuransi Bumiputera tidak cair yang saat itu menimpa Nasabah yang bernama Kamarun.
Hasil dari pernyataan Fathorrahman "Yang menjadi penyebab Klaim Asuransi Nasabah tidak kunjung cair adalah adanya pergantian Pimpinan perusahaan Ajb Bumiputera", dijelaskan pula oleh Fathorrahman bahwa keadaan ini juga terjadi hampir disemua wilayah di Indonesia.
Fathorrahman menerankan kepada Tim media 12/08/2020 bahwa penyebab pertama terjadinya pembayaran klaim tersendat adalah masalah Regulasi kepemimpinan dan selanjutnya adalah adanya peraturan dari OJK. Supervisor tersebut juga mengklaim jika saat ini perusahaan Asuransi Bumiputera sudah dalam keadaan normal dan mengatakan jika klim yang di ajukan nasabah akan segera dicairkan mulai September 2020.
Namun tidak semua klaim bisa dicairkan oleh perusahaan Asuransi, Menurut hasil rangkuman, Hanya beberapa golongan nasabah saja yang klaimnya akan dicairkan dan itupun dengan jumlah klaim dibawah 10 juta. Nasabah yang bakal menerima dana asuransinya adalah mereka yang meninggal dunia / Putus kontrak, dan Klaim atas putus kontrak. Imbuhnya perusahaan tersebut kini telah menerima sejumlah dan transfer sebesar Rp5,3 trilliun guna keperluan pembayaran Klaim nasabah.
Kalau ini terjadi kepada diri saya pribadi, mungkin aku sudah berfikir yang tidak-tidak bahkan takut kena tipu. Tapi jangan asal menyimpulkan dulu ya, Agar tidak berprasangka buruk, Baiknya baca hasil rangkumannya sampai habis.
Inilah kisah Kamarun - Pertama kali dirinya mengenal perusahaan Asuransi Bumiputera adalah dikenalkan oleh salah satu orang yang bernama Fathorrahman, Siapa dia ? dia adalah salah satu staf Perusahaan yang ditempatkan pada posisi Supervisor AJB Bumiputera 1912. Awalnya kamarun hanya berbekal kepercayaan sehingga muncul itikad untuk menabung disana yang pada masa itu kamarun memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku SD. Tujuan kamarun sendiri menurut hasil rangkuman kami adalah "dirinya menabung di Asuransi Bumiputera untuk menunjang biaya pendidikan anaknya agar bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi", Hingga akhirnya Kamarun menabung sebesar Rp800.000 setiap 3 bulan sekali.
"Saya menyiapkan masa depan pendidikan selagi masih bisa bekerja, Mudah mudahan kelak jika saya sudah lanjut usia, Saya sudah punya simpanan dana untuk menyekolahkan anak ke empat saya" (ilustrasi cerita)
Pantas kamarun merasa was was karena simpanan dirinya terbilang sangatt tinggi. Ujarnya jika ditotal, Jumlah uang yang sudah disetorkan kepada perusahaan asuransi bumiputera terhitung sejak pertama pendaftaran hingga saat ini 14/08/2020 mencapai nominal Rp 40 juta
"Saya sudah serahkan uang kepada perusahaan tersebut sekitar 40 jutaan dan katanya saya akan mendapat 80 juta, Tapi kok sampai saat ini uang saya tidak juga cair" Ujar Kamarun14/08/2020
Kamarun merasa kebingungan karena dana asuransinya hingga 14 agustus 2020 masih tidak bisa dicairkan bahkan dirinya hanya diberi janji saja tanpa adanya bukti. Menurutnya, sebelumnya Petugas AjB Bumiputera telah menjanjikan pencairan dana untuknya pada bulan Sebtember 2019 yang lalu, Namu berdasarkan hasil rangkuman yang kami peroleh dari berita yang beredar, Hingga saat ini Janji yang diterima oleh Kamarun belum ditepati.
Hal menarik yang saya dapatkan dari rangkuman berita klaim asuransi bumiputera adalah "Adanya tindak lanjut oleh salah satu Tim Media SUMENEP, FaktualNews.co guna mendapatkan informasi akurat"
Media SUMENEP, FaktualNews.co dengan berbekal informasi yang diperoleh dari sumber pengguna Jasa Asuransi bumiputera langsung menelusuri jejak dari pihak pertama yang mengenalkan produk asuransi kepada Kamarun yaitu Fathorrahman (Supervisor), Namun sebelumnya Mereka telah mendatangi kantor Asuransi wilayah Sumenep dan hasilnya nihil karena kantor saat itu dalam keadaan tutup sehingga Tim media tidak bisa bertemu dengan petugas.
Akhirnya penelusuran ke Petugas supervisor pun dilanjutkan, Fathorrahman yang diketahui tinggal di Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep akhirnya bertemu dengan Tim media dan menjelaskan alasan Klaim Asuransi Bumiputera tidak cair yang saat itu menimpa Nasabah yang bernama Kamarun.
Hasil dari pernyataan Fathorrahman "Yang menjadi penyebab Klaim Asuransi Nasabah tidak kunjung cair adalah adanya pergantian Pimpinan perusahaan Ajb Bumiputera", dijelaskan pula oleh Fathorrahman bahwa keadaan ini juga terjadi hampir disemua wilayah di Indonesia.
Fathorrahman menerankan kepada Tim media 12/08/2020 bahwa penyebab pertama terjadinya pembayaran klaim tersendat adalah masalah Regulasi kepemimpinan dan selanjutnya adalah adanya peraturan dari OJK. Supervisor tersebut juga mengklaim jika saat ini perusahaan Asuransi Bumiputera sudah dalam keadaan normal dan mengatakan jika klim yang di ajukan nasabah akan segera dicairkan mulai September 2020.
Namun tidak semua klaim bisa dicairkan oleh perusahaan Asuransi, Menurut hasil rangkuman, Hanya beberapa golongan nasabah saja yang klaimnya akan dicairkan dan itupun dengan jumlah klaim dibawah 10 juta. Nasabah yang bakal menerima dana asuransinya adalah mereka yang meninggal dunia / Putus kontrak, dan Klaim atas putus kontrak. Imbuhnya perusahaan tersebut kini telah menerima sejumlah dan transfer sebesar Rp5,3 trilliun guna keperluan pembayaran Klaim nasabah.
Jangan Lupa baca juga sumber Aslinya ya, Ulasan diatas adalah hasil rangkuman yang kami bentuk sedemikian Rupa supaya mudah dipahami.