OJK Klaim Bumiputera 1912 terkait RUA yang menyalahi Aturan
Topic [Show]
Berita Bumiputera terbaru kali ini kami rangkumkan dari media bisnis.com pada kategory Finansialnya yang membahasa Asuransi Jiwa Bersama atau yang sering dikenal dengan singkatan AJB Bumiputera 1912 yang mana pada kabar yang kami peroleh mengatakan bahwa OJK meminta penjelasan terperinci terkait adanya pergantian Jajaran Direksi perusahaan pada sidang yang telah digelarnya yaitu BPA (Badan Perwakilan Rakyat) yang berlangsung bulan lalu pada Juni 2020.
Menurut OJK, Sidang tersebut telah menyalahi aturan sehingga pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut.
Tentu hal ini sangat menarik untuk dibahas terutama bagi kalian yang masih memiliki sangkutan dengan Asuransi BumiPutera atas Klaim polis yang tak kunjung cair. "Memangnya ada kaitanya dengan berita ini" Hm... ada atau tidaknya, yang penting kita tidak tertinggal berita perkembangan Bumiputera.
Adanya permintaan Klarifikasi oleh OJK atas Sidang BPA tersebut telah dicantumkan pada salinan surat yang diterbitkan dengan nomor S-558/NB.21/2020 pada 14 Juli 2020 yang didalamnya terdapat permintaan Klarifikasi kepada Direksi Bumiputera terkait Informasi terjadinya Pelaksanaan sidang tersebut yang berlangsung pada 29/6/2020.
Surat yang diterbitkan otoritas pun telah ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK yakni Ahmad Nasrullah yang mana dilakukan secara elektronik.
Didalam surat tersebut terdapat Pernyataan tentang sangkalan bahwa Pelaksanaan Sidang RUA "Rapat Umum Anggota" tersebut yang dilakukan oleh Bumiputera ternyata tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh PP 87/2019 yang isinya tentang prosedur perusahaan Asuransi yang dibangun atas Usaha Bersama.
Berikut kami tampilkan Pernyataan tersebut yang dilangsir dari Bisnis.com
Gambar Scren shot Dari media Bisnis.com
/>
Didalam surat yang ditulis Nasrullah terdapat rangkaian kata yang sihasilkan dari penyelidikan-nya pada 01/02/2020 melalui berita yang salah satunya adalah bisnis.com yang menyebutkan bahwa Bumiputera telah mengeluarkan hasil keputusannya dalam sidang tersebut yaitu "Adanya perubahan Jajaran Direksi" sehingga Dimintalah Klarifikasi terkait terbitnya berita tersebut.
Didalam surat tersebut juga ditulis bahwa Nasrullah Juga meminta agar klarifikasinya terjawab paling lambat 3 hari setelah suratnya di terbitkan.
Didalam surat tersebut juga ditulis bahwa Nasrullah Juga meminta agar klarifikasinya terjawab paling lambat 3 hari setelah suratnya di terbitkan.
Parahnya ni, Apabila Pemberitaan yang diterbitkan itu benar maka Bumiputera sebagai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Hayo.... !!" Ops Tunggu dulu, Sanksi tersebut akan diberikan apabila Bumiputera tidak memberikan klarifikasi pada saat waktu yang ditentukan yang mana berarti OJK menganggap bahwa berita tersebut benar.
Silahkan Baca Sumber Berita Aslinya langsung di situs Bisnis.com melalui url https://m.bisnis.com/amp/read/20200802/215/1273946/ajb-bumiputera-1912-ganti-dirut-ojk-sebut-tak-sesuai-aturan agar tidak terjadi kesalah pahaman