Asuransi Perjalanan Domestik AXA Mandiri : Biaya premi + Pertanggungan
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Asuransi Perjalanan Domestik AXA Mandiri : Biaya premi + Pertanggungan


asuransi perjalanan domestik mandiri axa travel
DAFTAR ISI

Asuransi Axa Mandiri Travel Domestik

Produk Asuransi yang pertama saya ulas kali ini adalah dari Mandiri Axa yang situs resminya bisa diakses melalui url https://mypage.axa.co.id/travel/quote/step1 ; Nama produknya adalah Asuransi Axa mandiri travel domestik yang mana bisa anda pilih untuk menemani perjalanan Anda untuk menutupi biaya pengeluaran nantinya yang disebabkan oleh perjalanan Anda.

Setiap calon nasabah baik perorangan atau keluarga bisa memilih Asuransi perjalanan yang satu ini asalkan mereka memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi itu sendiri yaitu.

Syarat dan ketentuan Mengajukan Asuransi Perjalanan Mandiri Axa

  1. Menerima dan menyetujui semua pernyataan dan kuasa dari Axa mandiri travel domestik yang sebelumnya telah ditetapkan, Maksutnya adalah apabila nasabah perorangan ataupun keluarga dengan sengaja mengirimkan jawaban yang salah maka kemungkinan pihak Mandiri Axa akan membatalkan Pengajuan Asuransinya
  2. Menyetujui atas pemberian hak kuasa kepada perusahaan insurance agar menjadikan perusahaan tersebut perwakilan dari nasabah yang mencakup perwakilan nama, Tindakan dan kepentingan tertanggung atas hal-hal yang kemungkinan akan terjadi suatu saat nanti yang beresiko pada berubahnya keadaan menjadi darurat, kondisi fisik yang berubah catat hingga yang mengakibatkan nasabah meninggal dunia
  3. Nasabah juga harus setuju dengan semua syarat dan ketentuan yang diberikan oleh PT. Mandiri AXA general Insurance serta wajib memberikan kuasa atas dirinya kepada perusahaan tersebut ketika akan mendebet kartu kredit dengan biaya sesuai jumlah premi yang telah ditentukan
  4. Menerima tambahan biaya yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit yang mana biaya tersebut berguna untuk menutupi Lintas Batas atau dalam kata lain kartu kredit yang digunakan berbeda
  5. Menerima ketentuan masa aktif perjalanan tahunan yang mana perusahaan Insurance Mandiri AXA mengklaim bahwa untuk 1 kali perjalanan tahunan harus maksimal 60 hari atau 2 bulan
  6. Menyetujui semua ketentuan polis yang telah ditetapkan, Nah jika kalian belum tahu apa itu polis dan poin apa saja yang harus disetujui maka sebaiknya ketika akan mengajukan Asuransi baiknya membaca semua informasinya terlebih dahulu

Nah itulah beberapa pokok yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan Asuransi perjalanan Mandiri Axa Travel Domestik.

Mari kita lihat informasi lain seperti jenis asuransi tersebut ditujukan kepada siapa, Besaran nilai premi yang harus dibayar serta Kualitas produk asuransi itu sendiri.

Dilansir dari media Resmi Mandiri AXA sebagai pemilik produk asuransi tersebut mengatakan ada beberapa opsi yang harus ditentukan ketika mengajukan Asuransi perjalanan dan ini berlaku bagi semua calon penumpang.

Pada produk Asuransi perjalanan domestik axa mandiri dibagi 2 jenis berdasarkan jenis penumpang yaitu :

1. Penumpang Perorangan

yang mana Asuransi ini juga membagi 3 paket pilihan dengan perlindungan yang berbeda adalah :

Paket Standar Mandiri Axa

Paket standar ini memberikan beberapa manfaat pelindungan perjalanan yang detailmya bisa dilihat pada daftar berikut ini
  1. Proteksi Kecekaan diri yang menyebabkan cacat tatap atau meninggal dunia maka mendapat biaya pertanggungan Rp50.000.000
  2. Adanya Proteksi biaya pengobatan, Gigi serta perolehan bantuan kesehatan yang sifatnya darurat seperti :
    Proteksi pengobatan kecelakaanNalai pertanggunganya adalah Rp 25.000.000
    Proteksi Evakuasi medisNilai pertanggungnya adalah Rp 50.000.000
    Pertanggungan pemulangan JenazahNilai yang diperoleh adalah Rp 50.000.000
    Biaya lainya selain yang disebutkan tersebut ditanggung sendiri
  3. Adanya proteksi ketidaknyamanan ketika melakukan perjalanan, selengkapnya bisa lihat pada tabel dibawah ini
    BagasiJika terlambat berturut-turut per 6 jam maka akan mendapat pertanggungan Rp 250.000 - Rp 1 juta
    PerjalananJika terjadi keterlambatan berturut-turut maka akan mendapat pertanggungan Rp 250.000 per 6 jam - Rp 1 juta
    Kehilangan uang / PembatalanJika uang muka hilang atau adanya pembatalan maka mendapat pertanggungan Rp 1.000.000
    PenguranganJika terjadi pengurangan perjalanan maka mendapat pertanggungan Rp 1.000.000

Untuk biaya pengajuan Asuransi Perjalanan Domestik mandiri Axa Travel per 6 Agustus 2020 degan jenis polis Perorangan - paket standard yang terdiri dari 1 orang dewasa adalah Rp36.000 yang artinya dengan nominal tersebut Anda bisa memproteksi perjalanan Anda seorang diri dan akan mendapat beberapa manfaat pertanggungan sesuai yang disebutkan diatas. (6/07/2020) via Mandiri Axa

Asuransi Perjalanan Mandiri AXA paket Gold

Didalam paket Asuransi perjalanan Domestik AXA mandiri perorangan yang bisa diajukan minimal 1 - 9 orang dewasa ini memiliki beberapa manfaat yang juga perlu Anda ketahui yang mana Informasinya bisa dilihat pada daftar berikut ini

1. Mendapat biaya pertanggungan Rp 100.000.000 jika meninggal dunia atau cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan diri

2. Mendapat biaya pertanggungan pengobatan sifatnya darurat serta bantuan lainya seperti : Pengobatan yang dibabkan oleh kecelakaan Rp 50.000.000 dan Biaya pengobatan yang disebabkan oleh sakit sendiri Rp 250.000

3. Mendapat pertanggungan jaminan kesehatan dari Rumah sakit sebesar Rp200.000 per 24 Jam hingga mencapai nilai pertanggungan maksimal Rp 2.000.000

4. Apabila Nasabah dalam keadaan sakit maka akan mendapat biaya pertanggungan Rp100.000.000 sebagai jaminan Evakuasi medis yang bersifat darurat

4. Mendapat biaya pertanggungan pemulangan jenazah apabila meninggal di rumah sakit yang besarnya mencapai Rp 100.000.000

5. Mendapat Pertanggungan komunikasi seperti panggilan telepon yang bersifat darurat sebesar Rp 200.000

6. Mendapat pertanggungan bagasi yang mengacu pada kehilangan barang bawaan sebesar Rp300.000 per item sampai batas maksimal Rp 2.000.000

7. Mendapat proteksi atas dokumentasi nasabah yang dibawa ketika melakukan perjalanan sebesar Rp1.000.000