Asuransi Bumiputera : Review dan Berita terbaru 2020
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Asuransi Bumiputera : Review dan Berita terbaru 2020


Mengenal Asuransi Bumiputera itu tidak mudah seperti yang kalian bayangkan, Seseorang yang akan berinvertasi tentu harus memperhatikan latar belakang perusahaan yang akan dijadikan penggiatnya agar tidak salah memilih dan dengan begitu masalah kerugian yang mungkin bernaung pun akan terhindarkan.

Hampir semua perusahaan Asuransi menawarkan semua layanan-Nya serta beberapa keuntungan yang akan diperoleh nasabah pada situs profilnya yang bertujuan agar nasabah mau bergabung kedalamnya, Lalu apa yang harus Kita lakukan sebagai nasabah ?

Karena pembahasan kali ini adalah terkait Asuransi Bumiputera maka yang perlu diperhatikan sebelum bergabung yaitu mengetahui latar belakang dan menegenal Perusahaan asuransi tersebut mulai dari mekanisme pembayaran klaim, tata cara deposit, dan berbagai aspek masalah yang muncul serta penanganan-nya, Untuk itu marilah mengenal perusahaan bumiputera melalui media respontrik yang review-Nya kali ini dilangsir dari situs situs besar ternama.

DAFTAR ISI

Apa yang dimaksud Asuransi Bumiputera


Sebelum bergabung kedalamnya maka sebaiknya kalian tahu terlebih dahulu tentang perusahaan tersebut, Apa yang dimaksud Bumiputera ? Bumiputera adalah perusahaan Asuransi bersama atau AJB yang didirikan pada tahun 1912 dan merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbadan hukum usaha bersama yang berada di Indonesia, Kantor Perusahaan Asuransi tersebut terletak di wilayah Jakarta.

Merurut Wikipedia yang juga menjawab Apa yang dimaksud AJB Bumiputra 1912 adalah Satu-satunya Perusahaan jasa keuangan Asuransi jiwa yang bersifat publik dan dibentuk berdasarkan hukum usaha bersama atau disebut pula dengan Mutual yang berada di Indonesia tepatnya berkantor pusat di wilayah Jakarta yang didirikan oleh Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB) di Magelang - Jawa Tengah pada 12 Februari 1912

Perlu kalian ketahui bahwa Badan usaha bersama yang saat ini 29/07/2020 menjadi panutan asuransi bumiputera memiliki sedikit perbedaan dengan perusahaan perseoran terbatas yang bermodal.

Adanya konsep tersebut memungkinkan hampir semua pemegang polis dapat berperan sebagai pemilik perusahaan asuransi bumiputera dan sedangkan manajemen perusahaan-nya telah dipercayakan kepada BPA (Badan Perwakilan Anggota).

Yang perlu kalian catat adalah meski Perusahaan Asuransi Bumiputera berbentuk badan hukum bersama akan tetapi Hukumnya telah diakui oleh Undang-undang Perasuransian sehingga sama pula dengan usaha perseroan terbatas.

Sesuai hasil yang dilangsir dari ajb.bumiputera.com mengatakan bahwa Asuransi yang satu ini telah mengalami berbagai perkembangan yang didasarkan atas kebutuhan masyarakat seperti adanya pendekatan yang dilakukan secara moderen, Adanya pilihan produk yang cukup beragam, dan dilengkapi dengan telnologi mutakhir yang saat ini didukung oleh nilai tradisional dan menjadi landasan utama Ajb Bumiputera 1912.

Perusahaan asuransi yang satu ini juga merintis produknya yaitu asuransi jiwa sehingga kini menjadi perusahaan asuransi jiwa terbesar dalam tingkat nasional Indonesia, selain itu Bumiputera juga dijuluki sebagai perusahaan asuransi mutual karena semua pemegang polis bisa mengoperasikan perusahaan-nya tersebut dan dilandasi dengan tiga pular seperti Mutualisme, Profesionalisme dan Idealisme.

Bagaimana menurut kalian, Apakah ingin mempercayakan Finansial Anda kepada perusaha'an Asuransi Ajb Bumiputera ? Berikut adalah hasil rangkuman yang kami peroleh dari Asuransi berbadan hukum bersama tersebut.

tentang asuransi bumiputera
Nama PerusahaanAJB Bumiputera 1912
KategoriPerusahaan Asuransi jiwa
JenisJasa keungan yang bersifat publik
PendiriPersatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB)
Didirikan pada12 Februari Tahun 1912 di Magelang Jawa Tengah
Badan HukumBerbentuk badan hukum bersama
Tokoh yang terlibatM.Ng. Dwidjosewojo
M. Adimidjojo
R. Notohamidprodjo
MKH Soebroto
dan R. Roedjito
Produk AsuransiAsuransi kesehatan, Asuransi dana pensiun, Asuransi Kumpulan, Asuransi unit Link dan Asuransi Syarian (29/07/2020)
Situs Resmiwww.bumiputera.com


Ketika sekilas kita amati tabel tentang Asuransi Bumiputera diatas yang menurutnya dibentuk pada tahun 1912 maka berarti perusahaan tersebut telah memiliki usia jika dihitung hingga tahun sekarang 2020, Maka tak heran apabila banyak calon nasabah yang langsung percaya dan bergabung pada program Asuransi yang ditawarkan oleh Bumiputra.

Produk asuransi Bumiputera 1912

Seperti yang dilangsir dari wikipedia pada 29 Juli 2020, Perusaha'an asuransi Bumiputra saat ini memiliki beragam produk yang siap digunakana oleh seluruh calon nasabah dari berbagai kalangan adalah :
  1. Asuransi Mitra Beasiswa
  2. Asuransi Mitra Prima
  3. Asuransi Mitra Melati
  4. Asuransi Mitra Permata
  5. Asuransi Mitra sehat
  6. Asuransi Mitra cerdas
  7. Asuransi Mitra Guru
  8. Asuransi Mitra Abadi
  9. Asuransi Poesaka
  10. Asuransi Mitra Bp-Link
  11. Asuransi Kecelakaan
  12. Asuransi Kredit
  13. Asuransi Ekawaktu
  14. Asuransi Mitra medicare
  15. Asuransi Anuitas
  16. Asuransi Program Kesejahteraan Karyawan (PKK)
  17. Asuransi Idaman
  18. Asuransi Mitra Ekawarsa
  19. Asuransi Mitra Mabrur Plus
  20. Asuransi Mitra Perlindungan Kecelakaan diri
  21. Asuransi Mitra Mabrur Iqra dan
  22. Asuransi Mitra Ta'awun Pembiayaan

Dari varian produk asuransi diatas lah yang memungkinkan sejumlah nasabah memepercayakan keuangan mereka kepada perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 karena masing-masing produk tersebut disesuaikan dengan faktor ekonomi calon nasabah.

Ketika sekilas kita amati semua informasi tentang Asuransi Bumiputera diatas yang menurutnya dibentuk pada tahun 1912 maka berarti perusahaan tersebut telah memiliki usia jika dihitung hingga tahun sekarang 2020, Apalagi banyak varian produk yang ditawarkan.

Saya sendiri adalah orang yang sukar merasa puas sehingga Informasi tersebut belum cukup meyakinkan pribadi saya sehingga pencarian informasi terus berlangsung yang merujuk pada pelayanan yang diberikan serta Proses pencairan Klaim untuk kedepan-nya nanti.

Saya tidak ingin mendapat keuntungan atau uang yang besar karena bagi saya yang terpenting adalah pencairan Klaim tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, Sehingga untuk melengkapi review Asuransi Bumiputra saya pun menggali informasi lebih dalam lagi. Hasilnya bisa dilihat pada liputan berita dan beberapa keluhan dibawah in yang juga dilangsir dari beberapa sumber.

Pemegang polis Asuransi Bumiputera minta kepastian pencairan dana

asuransi bumiputera
Dilangsir dari media AntaraNews Jakarta pada 29/07/2020 meyebutkan bahwa mereka pemegang polis perusahaan Asuransi berbadan hukum bersama Bumiputera khusus wilayah Jabodetabek serta daerah jawa barat kini melakukan pertemuan dengan sejmlah anggota komisi XI DPR RI yaitu Anis Byarwati guna meminta bantuan atas kepastianya terkait perihal pencairan dana.

Dalam pembahasan yang berlangsung di jakarta pada hari rabu kemarin, Nasabah mengadukan perihal masalah yang saat ini masih menjadi ganjalan hati mereka yaitu tentang kasus gagal bayar kepada setiap nasabah oleh Bumiputera yang kini telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Sejumlah nasabah juga mengadukan masalah komunikasi yang akhir-akhir ini sulit di jangkau olehnya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pemegang manajemen Bumiputera, BPA bahkan tidak bisa menjangkau Regulator OJK.

Pada pertemuan-Nya tersebut, Staf Koordinator Pemegang polis yang saat itu diwakilkan kepada Fien Mangiri dan Muhammad Ali juga meyerahkan sebuah berkas yang didalamnya terdapat surat permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Ketua komisi XI DPR RI, Berikut adalah sejumlah data dari pemegang polis saat itu di Jabodetabek serta Jawabarat.

"Hingga saat ini hanya ada 450 data yang bisa kami kumpulkan dari seluruh jumlah pengang polis Bumiputera yang mana 146 darinya berasal dari jawabarat sedangkan sisanya berasal dari wilayah Jabodetabek, Sebenarnya masih ada banyak jumlah pemegang polis yang belum bisa kami data yang juga masa kontraknya habis dan kini menuntut klaim pembayaran-Nya" Kata Fien.

Jika dihitung rata-rata, Fien mewakili 500 nasabah yang seluruhnya berasal dari jabodetabek dan Jawa Barat, sedangkan sisanya sekitar 1.500 nasabah pemegang polis berasal dari tingkat Nasional. Namun dalam pertemuanya tersebut pihaknya kesulitan ketika akan berkomunikasi dan mendiskusikan masalah tersebut dengan manajemen Bumiputera dan BPA yang kini berubah menjadi RUA berdasarkan aturan PP No 87 tahun 2019.

Ujarnya lagi Fien berkata "Padahal kami ingin kepastian terkait waktu pencairan dana sesuai hak pemegang polis"

Mulai September Nanti, Bumiputera Mencicil Klaim Rp 5,3 Triliun

Kali ini saya kutip langsung dari media "insight kontan" yang juga tidak kalah membicarakan gagal bayar klaim pemegang polis bumiputera yang merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama atau yang biasa kita kenal dengan AJB.

Hasil yang kami kutip mengatakan bahwa AJB Bumiputera telah berjanji akan mencicil tunggakan pembayaran klaim kepada nasabah pemegang polis.

Menurut isu yang beredar, Mulai September bulan depan 2020, Asuransi AJB bumiputera akan melakukan Oustanding Klaim yang nilainya mencapai 5,3 Trilliun dan ini masih dalam perencana'an.

Sejumlah daftar pendanaan pun masih dalam proses persiapan yang nantinya akan ditujukan kepada 365.000 Nasabah pemegang polis Bumiputera.

Pihak Asuransi Jiwa Bumiputera juga menyerukan pendapatnya yaitu apabila di bulan Agustus kesepakatan terkait dana polis tersebut disetujui maka uang akan masuk ke Nasabah.

Rencananya si bulan September 2020 baru dana akan dikirim guna pembayaran Klaim Nasabah.

Menyingkapi perencanaan pendanaan tersebut, Direktur Utama Asuransi AJB Bumiputra pun mengeluarkan pendapatnya pada senin 27/07/2020

"Menurut dalam perencaan tersebut, Asuransi Bumiputera akan lebih memprioritaskan pembayaran kepada klaster atau kepada mereka pemegang polis dengan Jumlah klaim rendah yang menurutnya dibagi menjadi 5 Klaster, Dari kelima klaster tersebut nilai terendah yang akan dibayar antara Rp1 juta sampai Rp10 juta".

Nah bagaimana tanggapan kalian selagi pemegang polis dengan Nilai tinggi ? Bagaimana nasib mereka untuk kedepan-nya ? Ikuti artikel ini terus ya yang selalu menyajikan berita Asuransi dari berbagai sumber.

OJK Klaim Bumiputera 1912 terkait RUA yang menyalahi Aturan

Berita terbaru kali ini kami rangkumkan dari media bisnis.com â–¡ pada kategory Finansialnya yang membahasa Asuransi Jiwa Bersama atau yang sering dikenal dengan singkatan AJB Bumiputera 1912 yang mana pada kabar yang kami peroleh mengatakan bahwa OJK meminta penjelasan terperinci terkait adanya pergantian Jajaran Direksi perusahaan pada sidang yang telah digelarnya yaitu BPA (Badan Perwakilan Rakyat) yang berlangsung bulan lalu pada Juni 2020.

Menurut OJK, Sidang tersebut telah menyalahi aturan sehingga pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut.

Tentu hal ini sangat menarik untuk dibahas terutama bagi kalian yang masih memiliki sangkutan dengan Asuransi BumiPutera atas Klaim polis yang tak kunjung cair. "Memangnya ada kaitanya dengan berita ini" Hm... ada atau tidaknya, yang penting kita tidak tertinggal berita perkembangan Bumiputera.

Adanya permintaan Klarifikasi oleh OJK atas Sidang BPA tersebut telah dicantumkan pada salinan surat yang diterbitkan dengan nomor S-558/NB.21/2020 pada 14 Juli 2020 yang didalamnya terdapat permintaan Klarifikasi kepada Direksi Bumiputera terkait Informasi terjadinya Pelaksanaan sidang tersebut yang berlangsung pada 29/6/2020.

Surat yang diterbitkan otoritas pun telah ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK yakni Ahmad Nasrullah yang mana dilakukan secara elektronik.

Didalam surat tersebut terdapat Pernyataan tentang sangkalan bahwa Pelaksanaan Sidang RUA "Rapat Umum Anggota" tersebut yang dilakukan oleh Bumiputera ternyata tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh PP 87/2019 yang isinya tentang prosedur perusahaan Asuransi yang dibangun atas Usaha Bersama.

Berikut kami tampilkan Pernyataan tersebut yang dilangsir dari Bisnis.com Asuransi bumiputera
Gambar Scren shot Dari media Bisnis.com

Didalam surat yang ditulis Nasrullah terdapat rangkaian kata yang sihasilkan dari penyelidikan-nya pada 01/02/2020 melalui berita yang salah satunya adalah bisnis.com yang menyebutkan bahwa Bumiputera telah mengeluarkan hasil keputusannya dalam sidang tersebut yaitu "Adanya perubahan Jajaran Direksi" sehingga Dimintalah Klarifikasi terkait terbitnya berita tersebut.

Didalam surat tersebut juga ditulis bahwa Nasrullah Juga meminta agar klarifikasinya terjawab paling lambat 3 hari setelah suratnya di terbitkan.

Parahnya ni, Apabila Pemberitaan yang diterbitkan itu benar maka Bumiputera sebagai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Hayo.... !!" Ops Tunggu dulu, Sanksi tersebut akan diberikan apabila Bumiputera tidak memberikan klarifikasi pada saat waktu yang ditentukan yang mana berarti OJK menganggap bahwa berita tersebut benar.

Artikel ini dibuat berdasarkan sumber :
  1. http://ajb.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
  2. https://lifepal.co.id/media/asuransi-bumiputera-bangkrut/
  3. https://insight.kontan.co.id/news/mulai-september-nanti-bumiputera-mencicil-klaim-rp-53-triliun
  4. https://m.bisnis.com/amp/read/20200802/215/1273946/ajb-bumiputera-1912-ganti-dirut-ojk-sebut-tak-sesuai-aturan