Apakah benar asuransi Bumiputera bangkrut?
Akhir-akhir ini sejumlah nasabah Bumiputera dikejutkan adanya isu yang mengatakan bahwa perusahaan Asuransi BumiPutera Bangkrut, Apakah itu benar ? Lantas bagaimana dengan pembayaran Klaim kepada nasabahnya ? Nah kali ini Saya akan mereview secara lengkap tentang perusahaan Asuransi yang berbadan hukum dan dibawah pengawasan OJk yang satu ini.Munculnya isu yang mengatakan bahwa Asuransi BumiPutera bangkrut pada 2019 lalu sempat membuat nasabah resah, Kebanyakan dirinya merasa khawatir akan nasib yang bakal menimpa uang-Nya yaitu apakah bisa di Klaim atau justru sebaliknya akan lenyap tanpa adanya Ganti rugi.
Mendengar adanya isu tersebut saya sendiri selagi pengulas tentu mencari berita akan kebenarnya yang menyebutkan permasalahan tersebut, Sehingga review kali ini didasarkan atas beberapa sumber.
Namun sebelum masuk ke Pembahasan, Ada beberapa hal penting yang perlu kalian ketahui tentang Perusahaan Asuransi AJB BumiPutera tersebut yaitu :
1. Perusahaan Asuransi Ajb BumiPutera telah berdiri sejak tahun 1912 yang mana perusahaan tersebut memiliki badan hukum bersama
2. Sebenarnya adanya kegagalan dalam membayar klaim Nasabah dan Kabar yang mengatakan bahwa Ajb BumiPutera bangkrut sudah tercium sejak lama yaitu pada tahun 2007 yang mulanya disebabkan adanya masalah Internal
3. Setelah masalah pertama muncul, Asuransi BumiPutera terus menambah masalah yaitu perusahaan tersebut telah salah memilih Manajer Investasi
4. Ketika dikabarkan bahwa BumiPutra tidak sanggup membayar klaim nasabahnya, ternyata Tunggakan Klaim tersebut dipengaruhi oleh adanya kerugian Investasi
5. Parahnya Pada tahun 2012, Asuransi Ajb BumiPutra memiliki utang yang sangat fantastis yaitu Rp22,77 Trilliun dan sedangkan asetnya saat itu hanya senilai Rp12,1 trilliun saja. Hal ini tentu tidak sebanding dong ...!!!
6. Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari beberapa sumber media, Bumiputera tetap akan membayar klaim tunggakan nasabah, Hanya saja waktu yang dibutuhkan mencapai 10 tahun
Perhatian :
Semua informasi tersebut dirangkum dari beberapa sumber media berita bumiputera terupdate sehingga apabila kalian membacanya dengan cermat pasti bisa menyimpulkan terkait jawaban yang sesugguhnya. Ulasan saya kali ini tidak memihak siapapun melainkan berdasarkan isu yang terus tersebar yang mengatakan bahwa asuransi bumiputera bangkrut.
Tidak cukup sampai disini saja, Untuk mengungkap fakta terkait pertanyaan "Apakah benar asuransi Bumiputera bangkrut?", Saya pun mengutip beberapa sumber lagi yang hasilnya bisa dilihat pada bab dibawah ini.
Kabar Asuransi Bumiputera jual Aset senilai 2 trilliun untuk menutupi tunggakan klaim nasabah
Kondisi asuransi bumiputera 2019 seolah semakin bermasalah terlebih ketika dirinya terlibat utang sebesar Rp22+ trilliun tersebut.
Jumlah yang tidak sedikit itu membuat perusahaan asuransi bumiputera tidak sanggup membayar klaim kepada nasabahnya sehingga dikabarkan pada Desember 2019 Bumiputera akan menjual asetnya guna untuk membayar klaim yang masih dalam tunggakan.
Bumiputera berharap hasil penjualan aset tersebut sesuai dengan targetnya yang mencapai Rp2 tilliun, Namun dana yang dihasilkan dari aktiftasnya tersebut belum cukup untuk menutupi tunggakan Klaim nasabahnya yang dikabarkan mencapai Rp4,1 triliun.
Sistem penjualan aset bumiputera berpegang pada dua prinsip yaitu jual putus dan melalui skema kerja sama operasi yang berlaku untuk jenis aset premium miliknya.
Menurutnya strategi KSO tersebut akan lebih diprioritaskan dibanding sistem jual putus karena Bumiputera akan tetap memperoleh penghasilan.
Benarkah Bumiputera akan Lunasi Klaim Nasabah
Pada tahun 2019 Asuransi berbadan hukum bumiputera masih mempunyai tunggakan klaim nasabah yang menurut kabar mencapai Rp5,4 trilliun rupiah dan menurut pernyata'an-Nya akan siap membayarnya dalam jangka 10 tahun meski jatuh tempo pembayaran klaim yang semestinya berakhir pada tahun 2020Lalu apakah itu benar ? Jawaban kali ini saya rilis dari CNBC yang menyebutkan bahwa asuransi Bumiputera telah menyerukan pernyatan'a-Nya yaitu tidak ada istilah gagal bayar yang membawa nama perusahaan asuransi bumiputera.
Katanya, Dirinya siap membayar semua utang klaim nasabah-Nya sebagai bentuk tanggung jawab yang ditargetkan akan memakan waktu selama 4-5 tahun dan sedangkan pelunasan atas klaim utang nasabah diperkirakan akan lunas dalam kurun waktu 10 tahun.
Selain adanya pernyataan tersebut, Asuransi bumiputera juga berupaya mengoptimalkan aset manajemen-nya agar bisa menjadi lebih baik lagi. Selain aset tersebut ada juga Premi lanjutan dan adanya sumber produksi baru yang mampu mendatangkan margin senilai Rp3 trilliun sehingga sesuai tergetnya yaitu di tahun 2034 Bumiputera akan mencapai rasio Solvabilitas 100% meski syarat minimum yang di tetapkan pemerintah adalah 120%.
Bumiputera terapkan sistem antrean untuk bayar klaim Nasabah
Akhirnya Bumiputera mengumumkan kepada publik bahwasanya perusahaan asuransinya sanggup membayar utang klaim Nasabah yang akan diterapkan per bulan Februari 2020, namun bukan berarti perusahaan berjanji akan tetapi apabila sudah ada uang, perusahaan Bumiputera akan ambil langkah yaitu segera memberikanya kepada Nasabah. (Ujar Pertinggi Asuransi Bumiputera)Ternyata ni, Pernyataan diatas telah disesuikan dengan aturan yang tetapkan yaitu pada 20 Januari 2020 yang lalu yaitu masuk pada aturan Direksi AJB Bumiputera tahun 1912 dengan No.PE.1/DIR/I/2020 yang isinya tentang adanya petunjuk Pelaksanaan dan pengelolaan Antrean Klaim Nasabah.
Sedangkan pendapat yang dikutip dari Bisnis, Penerapan Mekanisme Antrian Klaim tersebut didasarkan atas prinsip first come first served yang maksudnya adalah mereka yang berarti nasabah yang lebih awal mengajukan klaim-Nya maka merekalah yang lebih awal akan mendapatkan pelayanan.
Untuk masalah No antrean klaim telah ditetapkan sesuai wilayah kantor Asuransi Bumiputera berada yang artinya pula apabila pengajuan klaim tersebut dilakukan setelah tanggal 1 januari 2020 maka No antrian akan masuk kedaftar setelah masa polis habis yaitu pada tahun 2019
Hingga saat ini 1 April 2020, tidak terdengar kabar berita lagi tentang pernyataan pembayaran Klaim nasabah sehingga muncul banyak komplain melalui situs mainstream Detik perihal masalah pencairan dana klaim tersebut yang hingga waktu tersebut belum juga dicairkan.
